Polsek Baamang Pasang Spanduk Ops Bina Karuna Telang 2026 dan Sosialisasi Larangan Karhutla

Polsek Baamang Pasang Spanduk Ops Bina Karuna Telang 2026 dan Sosialisasi Larangan Karhutla

 

​SAMPIT — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), gencar melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui kegiatan Operasi Bina Karuna Telabang T.A. 2026, petugas memasang spanduk imbauan serta sosialisasi langsung kepada masyarakat di Jalan Tjilik Riwut KM 7 dan KM 10, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Senin (27/7/2026).

 

​Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polsek Baamang IPTU Sarjana, didampingi Kanit Binmas Polsek Baamang IPTU Erwin Sanusi, serta Banit Sabhara Polsek Baamang Bripka Sutrisno, bersama warga sekitar.

 

Kapolres Kotim AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Baamang IPTU Dr. HELMI HAMDANI, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA, menyampaikan kegiatan ini difokuskan untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng secara langsung kepada warga Kecamatan Baamang terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan, serta langkah-langkah pencegahannya.

 

​Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya memasang spanduk larangan, tetapi juga memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya dan dampak buruk membuka lahan dengan cara dibakar.

 

​Selain itu, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat tentang ancaman sanksi pidana yang tegas bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya :

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

 

​Melalui sosialisasi ini, Polsek Baamang mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau instansi berwenang apabila mengetahui atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan di wilayah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *