*Barito Timur** – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polres Barito Timur melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan. Seperti yang dilakukan **Bhabinkamtibmas Desa Biwan, Polsek Awang**, yang melaksanakan sosialisasi **Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan** kepada warga dan perangkat Desa Biwan, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh **BRIPKA Dommi Nurliadi** tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa memasuki musim kemarau, kondisi lahan yang semakin kering berpotensi memicu terjadinya kebakaran apabila tidak diantisipasi sejak dini. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun saat membuka lahan serta lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Selain menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, BRIPKA Dommi Nurliadi juga mengajak perangkat desa dan masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wilayahnya. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian maupun pemerintah desa apabila menemukan titik api atau adanya aktivitas pembakaran lahan sehingga dapat dilakukan penanganan secara cepat sebelum api meluas.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dan perangkat Desa Biwan diharapkan semakin memahami bahaya kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Kesadaran bersama menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Kapolsek Awang **IPTU Saipul Fazrianoor, S.H.** mengatakan bahwa sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan serta memperkuat sinergi dalam pencegahan Karhutla.
> *”Kami mengajak seluruh masyarakat dan perangkat desa untuk mematuhi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama,”* ujar **IPTU Saipul Fazrianoor, S.H.**
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Biwan berjalan aman dan kondusif. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan perangkat desa, Polsek Awang berharap tercipta kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian hutan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Joe)




