*Polsek Pematang Karau Ingatkan Warga Jangan Tinggalkan Bahan Mudah Terbakar di Pondok Ladang, Cegah Karhutla Sejak Dini**

**Barito Timur** – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau, personel **Polsek Pematang Karau** Polres Barito Timur menggelar **Sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan** kepada masyarakat di **Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah**, pada **Minggu (26/7/2026)**.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh **Bripda Muhamad Bagas** tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Selain itu, warga juga diingatkan untuk **tidak meninggalkan bahan-bahan yang mudah terbakar di pondok maupun area ladang**, seperti puntung rokok, sisa api unggun, bahan bakar, maupun material lain yang berpotensi memicu kebakaran saat cuaca panas dan kering.

Dalam sosialisasi tersebut, personel menyampaikan bahwa pembakaran lahan tidak hanya berisiko menimbulkan kabut asap dan pencemaran lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merusak ekosistem. Sebagai bentuk penguatan pesan pencegahan, personel bersama masyarakat membentangkan **spanduk “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan”** yang memuat informasi mengenai **sanksi pidana** bagi setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat Desa Bambulung memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan lebih berhati-hati dalam menyimpan maupun meninggalkan bahan yang mudah terbakar di area pondok dan ladang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau **aman, tertib, dan kondusif**.

**Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.,** menegaskan bahwa pencegahan karhutla memerlukan kesadaran dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.

*”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak meninggalkan bahan-bahan yang mudah terbakar di pondok maupun lahan pertanian. Kelalaian sekecil apa pun dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama pada musim kemarau. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran agar dapat segera ditangani,”* ujar IPDA Rikardo Hutahaean.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Pematang Karau terus memperkuat langkah-langkah pencegahan karhutla dengan mengedepankan edukasi, sinergi bersama masyarakat, serta peningkatan kesadaran hukum guna menjaga Kabupaten Barito Timur tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *