Teweh Timur – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Teweh Timur, Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan mendatangi warga secara langsung serta memberikan imbauan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa sesuai Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, setiap orang dilarang melakukan pembakaran yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maklumat ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan menghadapi musim kemarau dan mengurangi risiko bencana kabut asap.
Kapolsek Teweh Timur menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian, serta bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan Teweh Timur agar tetap bebas dari kebakaran hutan dan lahan.
