KOTIM – Guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang terus aktif turun ke masyarakat untuk menyampaikan imbauan pencegahan dan edukasi hukum.
Langkah preventif ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sepayang, Bripda Septrianus Tedy, pada Kamis (23/7/2026) pagi di Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Dalam kegiatan yang berlangsung hangat dan kondusif tersebut, Bripda Septrianus Tedy menemui langsung warga setempat untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla serta dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian akibat kabut asap.
Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembakaran
Selain mengedukasi dampak lingkungan, Polsek Antang Kalang menekankan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Peringatan Tegas:
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Landasan hukum ini diatur dalam:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 01 Tahun 1946 (KUHP)
“Kami mengingatkan warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain memicu bencana asap yang merugikan banyak pihak, tindakan tersebut melanggar hukum dan ada sanksi pidananya,” ujar Bripda Septrianus.
Ajak Warga Proaktif Lapor Bencana
Pihak kepolisian juga meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga lingkungan sekitar. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya titik api atau pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran.
Masyarakat dapat melapor langsung kepada petugas di Polsek Antang Kalang, ketua RT setempat, ataupun instansi terkait lainnya agar tindakan pemadaman dan pencegahan dapat segara dilakukan.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari warga Desa Tumbang Sepayang.
