Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Cegah Karhutla

Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) tersebut berlangsung di Terminal Kedatangan Penumpang dengan sasaran masyarakat serta penumpang kapal yang berada di kawasan pelabuhan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menempelkan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng di lokasi-lokasi strategis sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, personel juga menginformasikan pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 yang berlangsung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami tata cara membuka lahan yang baik dan benar, mengetahui larangan serta sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta berperan aktif dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kejadian Karhutla.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *