Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) tersebut berlangsung di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta para pengunjung yang beraktivitas di kedua lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan serta berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya kejadian Karhutla.
Petugas turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, serta menginformasikan pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 yang berlangsung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 sebagai langkah pencegahan Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami tata cara membuka lahan yang baik dan benar, mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan mencegah terjadinya Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
