Polsek KP. Mentaya Gencarkan Sosialisasi Larangan dan Ancaman Hukum Karhutla di Kawasan Ikon Jelawat Sampit

Sampit, 21 Juli 2026 – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta ancaman hukum bagi pelaku Karhutla di kawasan Ikon Jelawat Sampit, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan dilaksanakan melalui patroli dialogis, sosialisasi, dan sambang kamtibmas kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Personel memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla, dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas masih menemukan bahwa sebagian masyarakat belum memahami cara membuka lahan yang baik dan benar. Selain itu, banyak masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan pelabuhan merupakan pendatang, sehingga diperlukan penyampaian imbauan secara berkelanjutan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sebagai tindak lanjut, personel mengimbau masyarakat, pengunjung, serta pemilik toko di kawasan Pasar Berdikari dan pertokoan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada Polsek KP. Mentaya apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya Karhutla. Selain itu, petugas turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan, dan Hutan.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan, mengetahui tata cara pembukaan lahan yang aman, serta menyadari ancaman sanksi hukum bagi setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya dapat dicegah sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *