KOTIM – Guna mengantisipasi bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Batuagung Polsek Antang Kalang Polres Kotim mengintensifkan kegiatan sosialisasi edukatif mengenai larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar kepada warga masyarakat Desa Batu agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tatap muka tersebut, Bhabinkamtibmas mendatangi langsung warga guna memberikan pemahaman mendalam terkait dampak buruk yang ditimbulkan akibat pembakaran lahan, mulai dari bahaya kabut asap bagi kesehatan masyarakat hingga kerusakan ekosistem lingkungan.
Selain menyampaikan imbauan bahaya Karhutla, Bhabinkamtibmas juga menegaskan adanya sanksi hukum dan ancaman pidana yang tegas bagi siapa saja yang sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Warga diimbau untuk beralih menggunakan cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan saat mengolah tanah pertanian atau perkebunan.
Perkuat Kesadaran Hukum dan Kerjasama Warga
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan langkah proaktif jajaran Polsek Antang Kalang Polres Kotim ini merupakan wujud nyata kepedulian kepolisian dalam menjaga kualitas udara serta kondusifitas wilayah dari ancaman bencana asap.
”Kami mengajak seluruh warga Desa Batu agung untuk bersama-sama saling mengingatkan dan peduli terhadap lingkungan. Pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya merugikan banyak orang, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Mari kita jaga desa kita agar tetap aman dan bebas dari asap,” ujar Bhabinkamtibmas Desa Batuagung.
Warga Desa Batuagung menyambut positif sosialisasi tersebut dan berkomitmen untuk mendukung upaya Polsek Antang Kalang dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Telaga Antang. (Y_B39)
