Breaking News
Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri Polsek Kapuas Murung,Polres Kapuas,Polda Kal-Teng – Semangat mendukung program pemerintah menuju swasembada pangan, Personil Polsek Kapuas Murung, tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong di sekitarnya. Dengan tangan dingin Personil Polsek Kapuas Murung bersama warga bahu-membahu mengembangkan Pertanian serta Perkebunan, memberikan pupuk, dan menanam berbagai tanaman produktif lainnya. Upaya nyata ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto yang mengutamakan ketahanan pangan sebagai salah satu pilar pembangunan bangsa. Kapolres Kapuas AKBP RINA PERWITASARI, S.H., S.I.K., М.Н., CPHR., CBA. melalui Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M., menegaskan pentingnya peran polmas dalam mewujudkan ketahanan pangan di tingkat desa. “Polmas bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun desa. Dengan mengajak warga beternak, menanam dan merawat kebun, kita tidak hanya meningkatkan produksi pangan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” ujujarnya, Selasa, 21 Juli 2026. Personil Polsek Kapuas Murung juga mendorong warga untuk berinovasi. Beberapa warga telah berhasil mengembangkan berbagai produk olahan dari hasil panen mereka. Hal ini tidak hanya meningkatkan nilai tambah hasil perkebunan, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi masyarakat. Kolaborasi antara Polmas, Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain memberikan bantuan pupuk, pemerintah desa juga menyediakan fasilitas pelatihan bagi warga untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang teknik budidaya tanaman. (EY) Polres Barito Utara Gelar Apel Gelar Kontingensi Aman Nusa II Tahun 2026 dalam Rangka Antisipasi Karhutla Personel Piket Polres Barito Utara Laksanakan Patroli Objek Vital Guna Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Polres Kapuas Mantapkan Kesiapan Personel melalui Latpraops Bina Karuna 2026 Penuh Kehangatan, Kenal Pamit Kapolres Kapuas Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA KEPADA WARGA

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya, semakin intensif melakukan sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari karhutla.

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi berbagai kawasan rawan kebakaran dan melakukan pendekatan langsung kepada warga di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Senin (20/07/2026) pukul 10.05 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa langkah preventif ini penting mengingat potensi karhutla meningkat di musim kemarau. “Kami tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Polsek Kapuas Hulu memberikan informasi terkait aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Warga juga diimbau untuk mencari metode lain dalam mengelola lahan tanpa harus membakar, seperti menggunakan metode pertanian ramah lingkungan.

Selain itu, personel Polsek Kapuas Hulu menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk ikut menyebarkan pesan-pesan pencegahan karhutla, guna memastikan informasi tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” tegas Kapolsek. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *