Surat Ahli Waris Terkesan di Abaikan, Kuasa Hukum Ali Anafia Pertanyakan

PONTIANAK – sinarraya.co.id

Kuasa Hukum ahli waris H.Ali Anafia, SH mempertanyakan tentang surat ahli waris di abaikan.

Hal ini mencuat setelah pihak Pemkot diduga mengabaikan surat permohonan penundaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris lahan di Jalan Sejarah, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Ali Anafia, selaku kuasa hukum dari Muhammad Irwansyah yang merupakan ahli waris sah dari Fatimasam binti D.A Kadir, menyatakan kekecewaannya. Lahan milik kliennya tersebut saat ini tengah digunakan untuk pembangunan proyek perumahan Grand Panca (sebelumnya bernama Grand Sintetis) oleh pihak pengembang (developer).

“Proyek perumahan tersebut berlokasi di Jalan Sejarah, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota,” jelas Ali Anafia pada wartawan dalam keterangan pers di Pontianak, Jumat (17/7/26).

Ali Anafia yang juga Ketua DPRD Kota Pontianak periode 1999–2004 meragukan kredibilitas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak yang dinilai menutup mata terhadap konflik lahan ini dengan tetap memproses perizinan pengembang.

Ali Anafia menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi sejak 7 Mei 2026. Surat tersebut berisi permohonan agar Pemkot Pontianak tidak menerbitkan IMB di atas lahan yang masih dalam sengketa tersebut. Namun, respons yang diterima justru dinilai tidak profesional.

“Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa surat saya dijawab oleh Wakil Wali Kota Pontianak dengan menyatakan bahwa surat yang kami ajukan itu akan diarsipkan? Ada apa sebenarnya dengan Pemerintah Kota Pontianak?” ujar Ali dengan nada penuh tanya.

Ali Anafia juga mempertanyakan urgensi dan maksud dari tindakan pengarsipan tersebut tanpa adanya solusi tertulis yang jelas bagi kliennya.(*/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *