Muara Teweh, 16 Juli 2026 – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui kerja cepat dan responsif, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utaraberhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial MK (19) beserta barang bukti sabu seberat 19,03 gram bruto.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Barito Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MK (19). Sebelum dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat sebagai bentuk pelaksanaan prosedur hukum yang profesional dan transparan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang terselip di pinggang terlapor.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan terlapor dan menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di dalam box sepeda motor. Di dalam kotak tersebut terdapat empat paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,03 gram bruto.
Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan terhadap barang bukti menggunakan alat tes narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine, yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat dan terlapor. Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Barito Utara juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Barito Utara dalam melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Barito Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Iptu Novendra W.P.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana narkotika melalui langkah preventif, preemtif, dan represif. Polres Barito Utara juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba.(ed)




