KATINGAN – Sebagai langkah pencegahan dini bencana asap, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei Polsek Marikit Polres Katingan menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Kegiatan berlangsung pada Jumat (17/7/2026) pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan edukasi kepada warga terkait dampak Karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, serta roda perekonomian masyarakat. Selain itu juga dijelaskan aturan hukum dan konsekuensi pidana bagi setiap orang yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolres Katingan _AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H._ melalui Kapolsek Marikit _IPTU Budi Hartono, S.H._ menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek jika menemukan titik api di wilayahnya,” pesan Kapolsek Marikit.
Kegiatan berjalan lancar dan tertib. Warga Desa Tumbang Dakei menyambut baik dan menyatakan komitmennya untuk ikut menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Marikit.












