Upaya Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Hilir Bentangkan Spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Hilir terus gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta mengantisipasi terjadinya bencana kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas warga, Senin (13/07/2026) Siang.

Dalam kesempatan tersebut, petugas di lapangan berinteraksi langsung dengan warga untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas terkait bahaya membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Hilir IPTU Ibnu Khaldun, S.H., menyampaikan bahwa edukasi secara tatap muka ini dinilai lebih efektif dalam menggugah kesadaran masyarakat. Dengan menyambangi warga secara langsung, diharapkan pesan mengenai pentingnya menjaga lingkungan dapat diterima dengan baik.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Membuka lahan pertanian atau perkebunan sebaiknya dilakukan dengan metode lain yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujar IPTU Ibnu Khaldun.

Melalui spanduk yang bertuliskan “Stop Membakar Lahan dan Hutan, Lingkungan Sehat Hidup Sehat”, Polsek Kahayan Hilir berharap wilayahnya dapat terbebas dari ancaman kebakaran hutan. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan guna melaporkan segera kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran liar di sekitar tempat tinggal mereka. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *