*Polsek Benua Lima Gencarkan Edukasi Karhutla, Ingatkan Warga Bahaya dan Sanksi Hukum Pembakaran Lahan**

**BARITO TIMUR** – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau, Personel Polsek Benua Lima Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di **Desa Bamban, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur**, pada **Jumat (03/07/2026)**.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh **Bripda M. Restu Bumi Yudistira** dengan menggunakan kendaraan patroli roda empat (R4) Samapta sebagai sarana operasional. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada warga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, menimbulkan kabut asap, merusak ekosistem, serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan. Personel menjelaskan bahwa pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan lebih mengutamakan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan.

Melalui edukasi bertajuk **”Stop Kebakaran Hutan dan Lahan”**, Polsek Benua Lima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di wilayahnya.

Kapolsek Benua Lima, **IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M.**, menegaskan bahwa pencegahan karhutla memerlukan partisipasi seluruh lapisan masyarakat agar bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan dapat dihindari.

> “Kami terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan. Kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian terhadap alam menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar **IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M.**

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya karhutla, mengetahui konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta turut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan lestari.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *