Kota Besi – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kota Besi melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polsek Kota Besi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. yang diteruskan melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Edi Hariyanto, S.H., M.H. kepada seluruh personel agar terus mengedepankan langkah-langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas perekonomian. Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Kota Besi IPTU Edi Hariyanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Polsek Kota Besi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir serta situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Kota Besi tetap aman dan kondusif.




