Pontianak, 24 Juni 2026 – sinarraya.co.id
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat bersama KPP Pratama Pontianak Barat, KPP Pratama Kubu Raya, dan KPP Pratama Pontianak Timur menggelar kegiatan Business Development Services (BDS).
Kegiatan yang mengangkat tema “UMKM Nge-hit, UMKM Melejit” ini diintegrasikan dengan Program Pengendalian Gratifikasi, Edukasi kepada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Penyandang Disabilitas, dan Tax Goes To Campus (TGTC) di KPP Pratama Pontianak Barat. Kegiatan diikuti oleh 60 pelaku UMKM binaan masing-masing KPP dan Wajib Pajak penyandang disabilitas, serta 20 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
Sinergi lintas instansi juga terlihat dari kehadiran perwakilan Dinas Koperasi dan Perdagangan Pontianak, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kubu Raya, Kecamatan Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Kota, dan Asosiasi Disabilitas.
Kegiatan dibuka dengan penampilan seni dari perwakilan Yayasan Paraprenuer Indonesia Pontianak, Feliska yang menyanyikan sebuah lagu dengan gitar dan dilanjutkan oleh laporan pelaksanaan kegiatan oleh Pelaksana Harian Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Bombong Widarto yang mengatakan bahwa program BDS merupakan langkah konkret DJP dalam memberikan pembinaan berkesinambungan kepada pelaku usaha. Bombong juga menambahkan, “BDS merupakan salah satu bentuk edukasi melalui pihak ketiga, berupa pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam mendorong pengembangan usahanya serta bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak, sekaligus membantu meningkatkan omzet UMKM melalui pemahaman regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.” Selaras dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Bombong, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya mengatakan bahwa peran strategis DJP tidak hanya menjalankan fungsi penghimpunan penerimaan negara, tetapi juga berupaya menjadi mitra sejati bagi para pelaku usaha melalui program pendampingan ekonomi, karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sangat besar. Oleh karena itu, program BDS merupakan program pembinaan yang bertujuan untuk membantu UMKM dalam menambah wawasan baru mengenai strategi pemasaran, perluasan pasar melalui media sosial, serta pemahaman penting mengenai cara menghitung omzet sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai dasar dalam menentukan perlakuan perpajakan pelaku usaha, dari cara menghitung omzet secara benar hingga mengelola administrasi perpajakan yang benar dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Dudi.
Dudi juga memberikan penekanan khusus pada aspek inklusivitas dalam agenda tahun ini yang secara aktif melibatkan rekan-rekan disabilitas. “Keterlibatan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk para penyandang disabilitas, mencerminkan komitmen kita untuk membangun ekosistem usaha yang inklusif, di mana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, berkarya, dan berkontribusi bagi perekonomian,” terangnya.
Dalam program pengendalian gratifikasi mengenai penguatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, Dudi menegaskan bahwa seluruh jajaran pegawai DJP dilarang keras meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dudi menegaskan bahwa pegawai DJP wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi, contohnya hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
“Apabila Bapak, Ibu, atau rekan-rekan sekalian menemukan adanya indikasi pegawai kami yang meminta atau menerima gratifikasi, segera laporkan secara lengkap melalui saluran Whistleblowing System di wise.kemenkeu.go.id. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tambahnya.
Setelah laporan dan sambutan, dilanjutkan edukasi kepada Wajib Pajak dan Renjani yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Indaraputuri Nurmasuri yang mengupas tuntas tata cara penghitungan pajak dari omzet bagi pelaku UMKM berdasarkan regulasi terbaru. Tidak hanya penyampaian, edukasi ini juga melibatkan diskusi atau tanya jawab dari beberapa perserta yang antusias dalam menambah wawasan dalam perpajakan usahanya.
Peserta juga mendapatkan pengetahuan mengenai pengelolaan UMKM melalui media sosial (medsos) yang disampaikan oleh Aldi beserta Tim Penggiat Fotografi dan Medsos dengan memberikan pelatihan praktis mengenai optimalisasi teknologi digital dan teknik visual untuk memperluas pasar. Sembari kegiatan berlangsung, para pelaku UMKM mengisi bazaar UMKM untuk menjual beberapa produk unggulan mereka.
Melalui kegiatan yang memadukan edukasi kepatuhan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, penegasan budaya integritas yang bersih dari gratifikasi, serta pembekalan keterampilan bisnis praktis, Kanwil DJP Kalimantan Barat optimis dapat mewujudkan ekosistem usaha yang tangguh. Implementasi nyata dari program ini diharapkan mampu membantu para pelaku UMKM meningkatkan tata kelola administrasi mereka, mempercepat akselerasi usaha untuk naik kelas, dan berkontribusi aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.(*/zainul irwansyah).












