Marikit – Komitmen jaga kelestarian hutan, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei Polsek Marikit Brigpol Rianlys Aryadi Simatupang menggelar sosialisasi larangan _illegal logging_ beserta sanksi hukum bagi pelaku pembalakan liar, Kamis 25 Juni 2026.
Kegiatan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan. Sosialisasi ini menyasar langsung masyarakat untuk memberi pemahaman dampak negatif pembalakan liar terhadap kelestarian hutan, lingkungan hidup, dan kehidupan masyarakat.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menegaskan bahwa hutan merupakan paru-paru dunia yang wajib dijaga bersama. Setiap bentuk penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan hasil hutan secara ilegal memiliki konsekuensi hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Rianlys menyampaikan ketentuan pidana bagi pelaku _illegal logging_ serta mengajak warga untuk tidak terlibat dalam rantai kejahatan lingkungan. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Marikit apabila mengetahui aktivitas pembalakan liar di wilayah Kecamatan Marikit.
Hasil kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Warga yang hadir memahami materi yang disampaikan dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam pencegahan serta penindakan _illegal logging_ demi menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.












