Muara Teweh, 08 Juni 2026 – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui tindak lanjut pengaduan yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait kasus pengerusakan dan pembakaran kendaraan bermotor.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pada Senin (8/6/2026) pukul 20.00 hingga 21.30 WIB, personel Pamapta I bersama piket fungsi Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan penanganan dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat.
Melalui proses mediasi yang berlangsung di Ruang SPKT Polres Barito Utara, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama selaku pemilik kendaraan bermotor bersedia tidak melanjutkan perkara ke proses hukum dengan catatan adanya ganti rugi atas kendaraan yang dirusak dan dibakar.
Sementara itu, pihak kedua menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada pemilik kendaraan dan pembayaran tersebut telah dilaksanakan. Kedua belah pihak juga sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta tidak melanjutkan permasalahan ke jalur hukum.
Kegiatan mediasi turut dihadiri oleh saksi dari masing-masing pihak. Hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta para saksi, dan disaksikan langsung oleh personel Pamapta I bersama piket fungsi Polres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat merupakan wujud nyata komitmen Polres Barito Utara dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
“Layanan 110 merupakan sarana yang disediakan Polri untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat secara cepat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kasus ini, Polres Barito Utara berhasil memfasilitasi mediasi sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai yang diterima bersama,” ujar Iptu Novendra.
Dengan adanya respons cepat melalui layanan 110 dan upaya mediasi yang dilakukan, Polres Barito Utara kembali menunjukkan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(ed)


