​​​​​​​​​​Kedepankan Restorative Justice, Polsek Antang Kalang Mediasi Kasus Pencurian Kelapa Sawit di PT. Unggul Lestari ​

KOTIM, KALTENG – Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice). Pada Senin (08/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Polsek Antang Kalang sukses memediasi kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan pihak perusahaan PT. Unggul Lestari dengan dua orang warga.

Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Blok L61 Divisi I Estate I PT. Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah.

Kejadian bermula saat personel Security PT. Unggul Lestari yang sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan mendapati dan mengamankan dua orang yang kedapatan melakukan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin. Atas temuan tersebut, pihak manajemen PT. Unggul Lestari kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Antang Kalang guna penanganan lebih lanjut.

Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian segera mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Antang Kalang. Melalui musyawarah yang berjalan kondusif, pihak PT. Unggul Lestari dan kedua warga tersebut akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H.,M.H. menyatakan bahwa mediasi ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari problem solving dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Antang Kalang.

“Kami memfasilitasi ruang mediasi ini agar tercapai solusi yang berkeadilan bagi semua pihak. Berdasarkan hasil musyawarah, pihak PT. Unggul Lestari bersedia memaafkan dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, sementara kedua terlapor telah menyadari kekeliruannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang diperkuat dengan surat pernyataan,” ujar Kapolsek Antang Kalang.

​Kapolsek juga menambahkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menghormati hukum yang berlaku dan bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan sekitar.

“Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kami juga mengimbau warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta mari kita bersama-sama menjaga hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pihak perusahaan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan damai di wilayah Antang Kalang,” pungkasnya.

​Dengan ditandatanganinya surat pernyataan tersebut oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh personel kepolisian, maka permasalahan dugaan pencurian kelapa sawit ini dinyatakan selesai secara damai.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *