*Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Pematang Karau Gencarkan Sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan*

PEMATANG KARAU – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Pematang Karau melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Rabu (3/6/2026), sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh BRIPDA Alghan tersebut menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau dengan memberikan pemahaman mengenai dampak negatif yang ditimbulkan akibat pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan edukasi tentang risiko kebakaran yang dapat meluas dan sulit dikendalikan, terutama pada musim kemarau. Selain berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan hidup, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas sosial dan perekonomian.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Warga diajak untuk menggunakan metode yang lebih aman dan ramah lingkungan guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Sebagai bentuk kampanye pencegahan karhutla, personel Polsek Pematang Karau bersama masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan”. Spanduk tersebut juga memuat informasi mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa tindakan pembakaran lahan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pematang Karau.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami dampak yang ditimbulkan serta ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar IPDA Rikardo Hutahaean.

Ia menambahkan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, tetapi memerlukan dukungan dan kesadaran seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan warga sangat diperlukan untuk menjaga wilayah tetap aman dari ancaman kebakaran.

Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan, masyarakat menunjukkan respons positif dan memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan. Warga juga menyatakan kesiapannya untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mendukung upaya pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Pematang Karau.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan menjadi salah satu langkah nyata Polsek Pematang Karau dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kabut asap di Kabupaten Barito Timur.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *