Pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur telah melaksanakan kegiatan tahapan penyidikan dengan melakukan pengiriman kembali Berkas Perkara (P-19) tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/V/2025/SPKT/POLSEK BAAMANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tanggal 15 April 2025 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Adapun berkas perkara yang dikirim kembali yaitu Berkas Perkara Nomor: BP/6/IV/RES.1.6./2026/RESKRIM tanggal 20 April 2026, dengan Surat Pengantar Nomor: B/630.a/VI/RES.1.6./2026 tanggal 02 Juni 2026, atas nama tersangka SYAIFUL FAMI Bin JOHANSYAH.
Pengiriman kembali berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam surat P-19, sebagai bentuk koordinasi dan sinergitas antara penyidik Polri dengan pihak Kejaksaan dalam rangka mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.
