Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur*
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Kami wahyukan kepada Bani Israil di dalam Kitab (Taurat) itu, “Kamu benar-benar akan berbuat kerusakan di bumi ini dua kali dan benar-benar akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.” (Q.S. Al-Isra’ [17]: 4)
Imam Ath-Thabari Rahimahullah dalam kitabnya “Jami’ul Bayan” menjelaskan ayat di atas, bahwa kata “latufsidunna” adalah tindakan melampaui batas terhadap sesama manusia dan ajaran Allah Ta’ala.
Bani Israel berulang kali melakukan pembangkangan, membunuh nabi dan rasul, merusak tatanan sosial, dan berlaku dzalim kepada sesama manusia. Tindakan itu pada akhirnya membawa kehancuran bagi mereka sendiri.
Sementara, Imam Fakhruddin Ar-Razi Rahimahullah menjelaskan, ayat ini tidak hanya berbicara tentang sejarah, tetapi juga sunnatullah (ketetapan) dalam kehidupan manusia. Kesombongan adalah penyebab utama rusaknya kehidupan dan runtuhnya peradaban.
Ayat di atas memperingatkan manusia tentang bahaya kekuasaan tanpa dibarengi moral dan petunjuk wahyu. Ketika kedzaliman mencapai puncaknya, kehancuran akan datang sebagai konsekuensi dari Sunnatullah yang telah ditetapkan.
Para ulama kontemporer menghubungkan ayat ini dengan berdirinya Zionis Israel di tanah Palestina. Mereka melihat adanya kemiripan antara gambaran Al-Qur’an tentang kesombongan dengan realitas penjajahan, pendudukan, pembunuhan dan penghancuran rumah yang terus terjadi di Palestina.
Palestina hari ini menjadi simbol ketidakadilan global, panggung besar tempat hukum internasional dilecehkan, kedzaliman dipertontonkan secara vulgar, nilai dan norma kemanusiaan diinjak-injak.
Di balik tragedi itu, berdirilah sebuah entitas politik bernama Zionis Israel yang hingga hari ini masih menuai kontroversi mengenai legitimasi sejarah, moral, dan hukumnya.
Bagi para pendukungnya, Israel adalah “tanah air bangsa Yahudi.” Namun bagi rakyat Palestina dan jutaan manusia di dunia, Israel adalah proyek kolonial modern yang berdiri di atas pengusiran, pendudukan, dan penderitaan bangsa lain.
Pertanyaan besar pun muncul: Benarkah berdirinya negara Zionis Israel merupakan proses alamiah sejarah? Ataukah ia lahir dari rekayasa geopolitik global yang didesain oleh tangan-tangan jahat?
Keruntuhan Turki Utsmani dan Jalan Menuju Berdirinya Zionis Israel
Untuk memahami lahirnya Zionis Israel, sejarah tidak hanya dimulai dari tahun 1948. Akar persoalan harus ditarik jauh ke belakang, ketika Kekaisaran Ottoman mulai melemah pada akhir abad ke-19.
Berabad-abad lamanya, wilayah Palestina berada di bawah perlindungan Turki Utsmani. Ketika berbagai wilayah Muslim jatuh ke tangan kolonial Barat, Palestina masih relatif aman dari proyek kolonisasi Zionis. Sultan Abdul Hamid II dikenal sebagai salah satu pemimpin yang tegas menolak upaya penguasaan tanah Palestina oleh tokoh Zionis, Theodor Herzl.
Dalam memoarnya, Herzl mengakui, ia pernah menawarkan bantuan finansial besar untuk menyelamatkan ekonomi Utsmani yang sedang krisis, dengan imbalan izin migrasi Yahudi ke Palestina. Namun Sultan Abdul Hamid II menolak.
Abdul Hamid II berkata: “Aku tidak akan menjual sejengkal pun tanah Palestina, karena tanah itu bukan milikku, melainkan milik umat Islam.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa Palestina dipandang sebagai amanah yang harus dijaga bersama dan diselamatkan dari segala bentuk ancaman dan penistaan.
Sejumlah penulis Timur Tengah meyakini bahwa runtuhnya Utsmani bukan semata-mata akibat kelemahan internal, tetapi juga karena operasi geopolitik besar yang melibatkan kekuatan Barat.
Inggris memainkan peran penting dalam memecah wilayah Utsmani melalui dukungan terhadap pemberontakan para pemimpin lokal Arab, politik divide et impera, dan infiltrasi ideologi nasionalisme.
Sejarawan Muslim Muhammad Kurd Ali dalam karyanya “Khithath al-Syam” menggambarkan bagaimana Barat memanfaatkan kelemahan internal umat Islam untuk menghancurkan pusat kekuatan politik Islam terakhir saat itu. Bagi gerakan Zionisme internasional, keruntuhan Utsmani adalah gerbang menuju penjajahan bumi Palestina.
Holocaust dan Politik Simpati Dunia
Tragedi The Holocaust menjadi salah satu peristiwa kontroversial dalam sejarah kemanusiaan. Nazi Jerman disebut membantai Yahudi di bawah Adolf Hitler selama Perang Dunia II.
Sebagian sejarawan menyatakan, bahwa tragedi tersebut adalah kebohongan. Sebagian lainnya menyatakan, narasinya terlalu dibesar-besarkan. Namun bagi kalangan Zionis Yahudi, tragedi itu benar-benar ada.
Terlepas dari kontroversi tersebut, tragedi itu kemudian memiliki implikasi politik yang sangat besar terhadap Palestina. Penderitaan Yahudi (jika ada) di Eropa harus “dibayar” dengan dirampasnya tanah Palestina. Rakyat Palestina tidak terlibat dalam Holocaust, namun harus menanggung konsekuensinya.
Sementara itu Pemikir Palestina Edward Said dalam bukunya “The Question of Palestine” menyatakan, Barat mencoba menyelesaikan “masalah Yahudi di Eropa” dengan menciptakan masalah baru di Palestina.
Edward bahkan mengklaim, tragedi Holocaust dipolitisasi untuk membungkam kritik terhadap Zionis Israel. Siapa pun yang mengkritik Zionisme akan dicap antisemit, meskipun kritik tersebut sebenarnya ditujukan kepada kolonialisme dan pelanggaran HAM.
Perang Dunia dan Tatanan Dunia Baru
Perang Dunia I dan II bukan sekadar rangkaian konflik bersenjata terbesar dalam sejarah manusia. Dua perang itu telah mengguncang fondasi peradaban dunia, meruntuhkan imperium-imperium besar, mengubah peta politik global, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya negara Zionis Israel di tanah Palestina.
Setelah Perang Dunia I berakhir, Kekhalifahan Turki Utsmani yang selama berabad-abad menguasai sebagian besar wilayah Timur Tengah mengalami keruntuhan.
Dalam situasi itu, Inggris dan Prancis mulai membagi-bagi wilayah bekas Utsmani melalui Perjanjian Sykes–Picot, sebuah kesepakatan rahasia yang menjadi simbol lahirnya kolonialisme modern di Timur Tengah.
Batas-batas negara dibentuk bukan berdasarkan sejarah, budaya, dan aspirasi rakyat setempat, melainkan ber dasarkan kepentingan politik dan ekonomi Barat, dan Palestina kemudian berada di bawah mandat Inggris yang disahkan oleh League of Nations (Liga Bangsa-Bangsa).
Liga Bangsasa-bangsa yang pada mulanya dibentuk dengan tujuan menjaga perdamaian dunia itu justru menjadi pintu masuk bagi proyek Zionisme di Palestina. Melalui mandat tersebut, Inggris mengambil kendali penuh atas wilayah Palestina, kemudian mengizinkan para penganut Zionisme melakukan migrasi besar-besaran ke wilayah Palestina.
Deklarasi Balfour tahun 1917 secara terbuka mendukung pembentukan apa yang mereka sebut “tanah air bagi bangsa Yahudi.” Padahal, mayoritas penduduk asli wilayah itu adalah bangsa Arab Palestina.
Sejak saat itulah, konflik terus tumbuh secara sistematis dan massif, bukan sekadar migrasi dan menempati wilayah, tetapi mengarah pada perampasan wilayah, pembunuhan, dan pengusiran warga asli.
Dari sinilah dunia memasuki babak baru: lahirnya tatanan internasional modern yang dipimpin kekuatan-kekuatan besar, dilanjutkan dengan dibentuknya United Nations (PBB) sebagai pengganti dari League of Nations (LBB), hingga diakuinya secara sepihak berdirinya negara Zionis Israel pada 14 Mei 1948.
Bagi rakyat Palestina, hari itu menjadi awal dari tragedi panjang: pengusiran, penjajahan, kehilangan tanah air, dan penderitaan yang terus berlangsung lintas generasi hingga hari ini.
Sejarawan Inggris Arnold J. Toynbee pernah mengkritik kebijakan Zionis Israel yang melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional dan pelanggaran HAM terhadap rakyat palestina.
Menurut Arnold, rakyat Palestina menjadi korban ambisi geopolitik Barat, dan PBB yang diharapkan menjadi penjaga perdamaian dunia, dalam praktiknya justru ikut menjadi alat legitimasi lahirnya Israel melalui Resolusi Pembagian Palestina (partition plan) tahun 1947.
Kontroversi Legalitas Negara Zionis Israel
David Ben-Gurion memproklamasikan berdirinya negara Israel di tanah Palestina. Deklarasi itu disambut suka cita oleh gerakan Zionisme internasional. Pasa deklarasi sepihak itu, sejumlah operasi militer Zionis dilakukan untuk mengosongkan wilayah Palestina dari penduduk Arab demi membangun negara dengan mayoritas populasi Yahudi.
Peristiwa itu kemudian disebut sebagai Tragedi Nakbah, terjadi pada 15 Mei 1948. Sejarawan Israel, Benny Morris dalam beberapa tulisannya mengakui adanya pengusiran besar-besaran rakyat Palestina pada 1948, meskipun ia memiliki penilaian politik yang berbeda terhadap peristiwa tersebut.
Kontroversi mengenai negara Zionis Israel tidak berhenti pada aspek sejarah berdirinya saja, tetapi juga menyangkut legalitas negara tersebut dalam perspektif hukum internasional.
Dalam teori hukum internasional modern, sebuah negara idealnya memenuhi beberapa unsur utama sebagaimana tercantum dalam Konvensi Montevideo 1933, yaitu memiliki wilayah tetap, rakyat yang menetap, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain.
Israel hingga kini tidak pernah menetapkan secara final dan definitif mengenai batas wilayah teritorialnya. Sejak 1948, wilayah yang dikuasai Israel terus bertambah luas melalui perang, pendudukan militer, dan pembangunan permukiman Yahudi.
Beberapa dekade setelah tragedi Nakbah, terjadilah Perang Enam Hari tahun 1967. Hasilnya, Israel yang didukung oleh sebagian besar negara Eropa dan AS menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza, dan wilayah Arab lainnya.
Hingga hari ini pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan terus berlangsung meskipun mendapat kecaman luas dari masyarakat internasional. Banyak pengamat menilai, perluasan wilayah melalui kekuatan militer inilah yang menjadi salah satu akar utama kontroversi legalitas Israel.
Pakar hukum internasional asal Afrika Selatan, John Dugard menyebut, pendudukan Israel di Palestina sebagai salah satu bentuk kolonialisme modern.
Dalam berbagai laporan dan tulisannya, termasuk dalam Report of the Special Rapporteur on the Situation of Human Rights in the Palestinian Territories, Dugard menilai kebijakan Israel memiliki banyak kesamaan dengan sistem apartheid yang dahulu pernah terjadi di Afrika Selatan.
Menurut dia, rakyat Palestina hidup di bawah sistem kontrol militer, pembatasan pergerakan, diskriminasi hukum, dan perampasan tanah yang terstruktur. Pandangan serupa juga diungkapkan Amnesty International dan Human Rights Watch.
Lembaga tersebut mengungkap, Israel menjalankan praktik apartheid terhadap rakyat Palestina. Hal itu didasarkan pada adanya perbedaan perlakuan hukum, pembatasan akses, segregasi wilayah, hingga penguasaan sumber daya yang dinilai menguntungkan warga Israel dan merugikan warga Palestina.
Selain itu, International Court of Justice (Mahkamah Internasional) di Den Haag Belanda juga berkali-kali menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan melanggar hukum internasional.
Dalam opini hukumnya tahun 2004 mengenai pembangunan tembok pemisah di Tepi Barat, Mahkamah menyatakan bahwa pendudukan dan pembangunan permukiman Israel bertentangan dengan “Konvensi Jenewa Keempat.”
Resolusi-resolusi PBB juga berulang kali menyerukan penghentian pembangunan permukiman tersebut, tetapi hingga kini implementasinya nyaris tidak berjalan efektif. Karena itu, kontroversi legalitas Israel bukan hanya persoalan politik biasa, melainkan menyangkut keadilan global dan konsistensi hukum internasional.
Banyak pihak melihat, dunia internasional seringkali gagal menerapkan standar hukum yang sama terhadap Israel sebagaimana diterapkan kepada negara lain. Akibatnya, konflik Palestina-Israel terus berlangsung tanpa penyelesaian yang adil.
Zionisme Sekuler dan Identitas Pendiri Israel
Salah satu fakta menarik yang jarang dibahas dalam sejarah berdirinya Israel adalah bahwa sebagian besar tokoh utama pendiri negara tersebut bukan berasal dari kalangan rabbi (tokoh agama) Yahudi tradisional.
Banyak elit gerakan Zionisme yang lebih dekat dengan gagasan nasionalisme modern, sosialisme Eropa, dan sekularisme dibandingkan dengan ajaran keagamaan Yahudi yang konservatif, dan ini menunjukkan bahwa Zionisme sejak awal bukan gerakan spiritual keagamaan, melainkan proyek politik modern yang lahir dalam konteks nasionalisme Eropa abad ke-19.
Tokoh-tokoh seperti Theodore Herzl, David Ben-Gurion, Golda Meir, hingga Benjamin Netanyahu dikenal sebagai aktivis politik daripada penganut agama Yahudi. Herzl sendiri yang menulis buku Der Judenstaat (The Jewish State) pada 1896 sebenarnya berasal dari Hungaria dan berlatar belakang sekuler.
Dalam pemikirannya, solusi bagi persoalan diskriminasi terhadap Yahudi di Eropa bukanlah kebangkitan spiritual agama Yahudi, melainkan pembentukan sebuah negara bangsa modern. Gagasan inilah yang kemudian menjadi fondasi utama gerakan Zionisme.
Banyak komunitas Yahudi ortodoks pada masa awal justru menolak Zionisme. Mereka beranggapan bahwa pendirian negara Yahudi sebelum datangnya Mesias bertentangan dengan keyakinan teologis Yahudi tradisional.
Kelompok seperti Neturei Karta hingga kini masih menolak legitimasi negara Israel dengan alasan agama. Bagi mereka, Zionisme adalah gerakan politik sekuler yang memanfaatkan identitas Yahudi untuk tujuan nasionalisme modern, bukan representasi murni ajaran Taurat.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa sejak awal, hubungan antara Yahudi sebagai agama dan Zionisme sebagai ideologi politik memang tidak sejalan. Di sisi lain, para pendiri Israel banyak dipengaruhi oleh ideologi sosialisme Eropa yang berkembang kuat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Sistem kibbutz atau komunitas kolektif pertanian yang berkembang di Israel pada masa awal merupakan contoh nyata pengaruh sosialisme tersebut.
David Ben-Gurion sendiri dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan gerakan buruh dan sosialisme Zionis. Dalam banyak pidatonya, identitas kebangsaan dan pembangunan negara modern seringkali lebih dominan disbandingkan simbol-simbol religius Yahudi.
Karena itu, sejumlah sejarawan menilai bahwa proyek Israel pada awalnya lebih menyerupai gerakan nasionalisme sekuler ketimbang negara agama. Pemikir Yahudi Amerika, Norman Finkelstein termasuk salah satu tokoh yang sering mengkritik penggunaan identitas Yahudi untuk membenarkan kebijakan politik Zionisme.
Dalam bukunya “The Holocaust Industry”, Finkelstein menyoroti bagaimana tragedi Holocaust dan identitas penderitaan Yahudi kerap dipakai untuk memperoleh legitimasi politik bagi gerakan Zionisme.
Pandangan Finkelstein menuai keontroversi di kalangan Yahudi, tetapi juga membuka ruang diskusi kritis tentang hubungan antara identitas Yahudi dan proyek politik Zionisme.
Sejarawan Yahudi lainnya seperti Shlomo Sand, dalam bukunya “The Invention of the Jewish People” mempertanyakan narasi historis mengenai bangsa Yahudi sebagai satu identitas etnis tunggal yang secara otomatis memiliki klaim politik atas Palestina.
Argumen Shlomo Sand menunjukkan bahwa di kalangan intelektual Yahudi sendiri terdapat perdebatan panjang mengenai Zionisme, identitas nasional, dan legitimasi negara Israel.
Bahkan, fisikawan Yahudi Albert Einstein (1879–1955) menentang keras berdirinya negara Zionis Israel. Sikap Einstein dituangkan dalam surat yang ditunjukkan kepada Shepard Rifkin, Executive Director American Friends of the Fighters for the Freedom of Israel.
Tujuh bulan berselang, Einstein bersama 29 tokoh ternama AS lainnya menulis surat terbuka kepada The New York Times. Surat itu diterbitkan pada 4 Desember 1948 berjudul “New Palestine Party: Visit of Menachem Begin and Aims of Political Movement Discussed.”
Poin penting dari surat itu adalah kritikan atas pendirian Partai Harerut di Israel dan kunjungan PM Israel Mencahem Begin ke AS. Menurut mereka partai tersebut mirip denga partai Nazi. Bahkan, secara spesifik menyebutnya sebagai “partai teroris”.
Karena itu gerakan Zionisme lebih tepat dipahami sebagai perpaduan antara nasionalisme modern, kolonialisme Eropa, identitas etnis, dan kepentingan politik global yang dibungkus simbol-simbol sejarah Yahudi.
Fakta bahwa banyak pendiri Israel berasal dari kalangan sekuler memperlihatkan bahwa proyek Zionisme sejak awal memiliki dimensi politik yang sangat kuat.
Dunia Melawan Ketidakadilan
Meski konflik Palestina telah berlangsung selama puluhan tahun, gelombang kesadaran global terhadap penderitaan rakyat Palestina terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama pasca genosida Gaza 2023.
Jika dahulu narasi tentang Palestina banyak didominasi media Barat yang membela kepentingan Zionis Israel, kini generasi muda mendapatkan sumber alternatif lain, membaca sejarah, dan melihat langsung dokumentasi penderitaan warga Palestina melalui sosial media.
Hasilnya, berbagai aksi demonstrasi pro-Palestina terjadi di berbagai kota dunia, mulai dari London, New York, Paris, Istanbul hingga Jakarta. Bahkan kampus-kampus elite di Amerika yang selama ini dikenal dekat dengan kekuatan politik Barat mulai dipenuhi aksi solidaritas untuk Palestina.
Banyak analis melihat perubahan ini menandai lahirnya generasi baru yang lebih kritis terhadap isu kolonialisme dan hak asasi manusia. Ilmuwan politik Noam Chomsky dalam berbagai tulisannya, termasuk The Fateful Triangle menyebut bahwa dukungan kepada Israel dibangun melalui dominasi narasi media mainstream dan kekuatan politik global.
Kini, dominasi narasi tersebut mulai terdegradasi. Perlawanan sipil global terhadap Israel juga termanifestasi melalui gerakan Boycott, Divestment and Sanctions (BDS).
Gerakan yang lahir pada 2005 ini menyerukan boikot ekonomi, akademik, dan budaya terhadap Israel sebagai bentuk tekanan internasional agar Israel menghentikan pendudukan dan pelanggaran hak asasi manusia di Palestina.
Aktivis Palestina Omar Barghouti dalam bukunya “Boycott, Divestment, Sanctions: The Global Struggle for Palestinian Rights” menjelaskan, gerakan tersebut dibangun atas prinsip perlawanan sipil non-kekerasan dan solidaritas global terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Dukungan internasional juga terlihat melalui berbagai aksi kemanusiaan untuk Gaza. Para aktivis dari berbagai negara menunjukkan solidaritas bahwa rakyat Palestina tidak sendirian. Simbol solidaritas itu muncul dari kalangan tokoh publik, seniman, hingga atlet dunia.
Sebagai contoh paling mutakhir adalah aksi pemain sepak bola Barcelona, Lamine Yamal (18 th) berani menyuarakan solidaritasnya dengan mengibarkan bendera Palestina dalam pesta perayaan juara klubnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa isu Palestina kini telah melampaui batas agama, bahkan berkembang menjadi isu kemanusiaan universal.
Pengamat media Piers Robinson menjelaskan, era digital telah melemahkan monopoli narasi negara dan media besar dalam membentuk opini publik. internasional.
Akibatnya, kesadaran global terhadap Palestina pun berubah. Banyak
orang yang sebelumnya netral mulai mempertanyakan standar ganda (kemunafikan) Barat dalam isu Palestina.
Kehancuran Zionis Israel
Israel sendiri menghadapi persoalan internal yang semakin kompleks dan multidimensional. Konflik politik berkepanjangan di dalam negeri, polarisasi tajam antara kelompok sekuler dan religius, pertentangan antara kubu nasionalis kanan dan kelompok liberal, hingga krisis kepercayaan terhadap pemerintah menjadi tantangan serius bagi stabilitas nasional Israel.
Dalam beberapa tahun terakhir, Israel bahkan berulang kali mengalami kebuntuan politik yang menyebabkan pemilu dilakukan berkali-kali dalam waktu relatif singkat. Situasi tersebut menunjukkan bahwa di balik citranya sebagai negara kuat secara militer, Israel sesungguhnya sedang menghadapi tekanan internal serius.
Perang yang terus berlangsung juga menciptakan tekanan ekonomi yang semakin berat. Biaya militer yang sangat besar, mobilisasi tentara cadangan, menurunnya investasi di sejumlah sektor, serta terganggunya aktivitas ekonomi akibat situasi keamanan telah memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan domestik Israel.
Selain persoalan ekonomi dan politik, Israel juga menghadapi trauma sosial yang semakin mendalam akibat konflik tanpa akhir. Generasi demi generasi tumbuh dalam situasi ketakutan, ancaman perang, sirene serangan, dan kekerasan yang terus berulang.
Sosiolog Israel Baruch Kimmerling dalam bukunya “Politicide: Ariel Sharon’s War Against the Palestinians” menjelaskan, konflik berkepanjangan tidak hanya menghancurkan rakyat Palestina, tetapi juga perlahan merusak struktur moral dan psikologis masyarakat Israel sendiri.
Sejarawan Israel Avi Shlaim dalam bukunya “The Iron Wall: Israel and the Arab World” menjelaskan, sejak awal Israel dibangun dengan pendekatan keamanan dan kekuatan militer sebagai fondasi utama kebijakan negara.
Namun dominasi militer semata tidak akan mampu menciptakan perdamaian jangka panjang jika akar ketidakadilan politik terhadap Palestina tidak diselesaikan.
Pada akhirnya, sejarah panjang berdirinya Zionis Israel menunjukkan bahwa negara itu lahir di tengah pusaran kolonialisme, perang dunia, rekayasa geopolitik, dan pengabaian hak rakyat Palestina.
Dari Deklarasi Balfour, pembagian Palestina oleh PBB, hingga tragedi Nakbah, semuanya meninggalkan jejak luka yang belum sembuh hingga hari ini.
Bagi orang-orang beriman, kita meyakini bahwa negara Zionis Israel pasti akan runtuh dan binasa. Inilah yang telah dipastikan Allah Ta’ala dalam firman-Nya Q.S. Al-Isra [17]: 16-17:
“Jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar menaati Allah). Lalu, mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu sehingga pantaslah berlaku padanya perkataan (azab Kami). Maka, Kami hancurkan (negeri itu) sehancur-hancurnya. Banyak generasi setelah Nuh yang telah Kami binasakan. Cukuplah Tuhanmu sebagai Zat Yang Maha Teliti lagi Maha Melihat dosa-dosa hambaNya.”
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan ayat di atas, bahwa kehancuran suatu negeri bermula dari rusaknya para pemimpin dan orang-orang kaya yang hidup dalam kemewahan lalu tenggelam dalam kefasikan dan kedzaliman. Mereka menyeret masyarakat kepada kerusakan moral dan sosial. Maka Allah Ta’ala menimpakan adzab kepada mereka.
Telah banyak umat terdahulu yang dibinasakan karena dosa dan pembangkangan mereka. Maka, generasi saat ini pun, jika melakukan hal yang sama dengan umat terdahulu, yakni berbuat kerusakan dan kedzaliman, maka nasibnya juga akan sama dengan mereka.
*Imaam Yakhsyallah Mansur adalah Pimpinan Jaringan Pondok Pesantren Al-Fatah Indonesia.(*/rls/aat/zir).


