Baamang – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Polsek Baamang terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan penyampaian himbauan kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum yang mengaturnya.
Pada Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, personel Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi karhutla dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat di Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Baamang dengan sasaran masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Baamang. Dalam kesempatan itu, petugas menyampaikan berbagai imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar, karena selain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat kabut asap, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian, perangkat RT, maupun instansi terkait apabila mengetahui atau menemukan adanya titik api maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitarnya.
Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya karhutla serta turut mendukung upaya pemerintah dan Polri dalam menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.










