Polres Kapuas Ungkap Kejahatan Jalanan, Kapolres Kapuas Tegaskan Komitmen Melindungi Masyarakat

Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditunjukkan Polres Kapuas. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Kejahatan Jalanan yang digelar di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Sabtu (30/5/2026) pagi.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., didampingi Kabagops Polres Kapuas, Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kasi Humas Polres Kapuas, serta dihadiri insan pers Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutannya, Kapolres Kapuas menyampaikan apresiasi kepada seluruh rekan media yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir. Hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana dengan barang bukti yang valid sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, khusus untuk kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS), selama lima bulan terakhir tercatat sebanyak 15 kasus. Dari jumlah tersebut, tim penyidik Satreskrim berhasil menyelesaikan dan mengungkap 12 kasus, dengan persentase penyelesaian yang sangat baik

Dalam kegiatan tersebut turut ditampilkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan, di antaranya sejumlah perhiasan emas beserta kwitansi pembelian, dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, televisi, helm, uang tunai hasil kejahatan, hingga berbagai suku cadang kendaraan bermotor.

Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Satreskrim Polres Kapuas mengungkap jaringan pelaku pencurian dengan kekerasan lintas provinsi yang beraksi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas mengungkapkan bahwa dari empat pelaku yang terlibat, tiga orang berhasil diamankan oleh Polres Kapuas, sementara satu pelaku lainnya telah lebih dahulu ditahan di Polres Martapura, Kalimantan Selatan, dalam kasus serupa.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial Johni alias Andi Lau, Madan alias Ijul, Bahrul alias Kodok, dan Sanderi alias Ancul yang merupakan warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mereka diketahui melakukan aksi penjambretan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kapuas, di antaranya Jalan Pemuda Km 3,5, depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai, depan Kantor Samsat, serta Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas.

“Para pelaku menyasar korban perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor dan mengenakan perhiasan emas. Mereka memepet korban di lokasi yang relatif sepi, kemudian merampas perhiasan yang dikenakan korban dan melarikan diri,” jelas AKBP Gede Eka Yudharma.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kapuas juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Jangan ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar. Kehadiran Polri harus mampu memberikan rasa aman dan menjadi solusi bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Kapuas dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

“Keberhasilan ini bukan sekadar angka pengungkapan perkara, tetapi bentuk perlindungan kepada masyarakat. Kami ingin warga Kapuas dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan terbebas dari rasa takut terhadap tindak kejahatan,” ungkap Kapolres.

Kapolres Kapuas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polres Kapuas yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kapuas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *