Wujudkan Pelayanan Prima, Polsek Kapuas Barat Permudah Pengurusan SKTLK hingga SIK Bagi Masyarakat

KAPUAS BARAT – Polsek Kapuas Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan transparan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi kepolisian. Bertempat di ruang pelayanan markas komando (Mako) Polsek, petugas dengan humanis melayani warga yang mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Izin Keramaian (SIK), dan berbagai dokumen perizinan lainnya.

Pelayanan publik ini diselenggarakan dengan mengedepankan senyum, sapa, dan salam (3S) serta memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Langkah ini diambil agar masyarakat yang datang merasa nyaman dan mendapatkan kepastian hukum atas dokumen yang mereka ajukan.

Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pelayanan prima merupakan salah satu program prioritas Polri dalam rangka membangun kepercayaan publik dan kedekatan dengan masyarakat.

“Kami selalu menekankan kepada personel di fungsi pelayanan untuk memberikan hak masyarakat secara maksimal. Baik itu pengurusan SKTLK untuk dokumen yang hilang, SIK untuk kegiatan masyarakat, maupun administrasi lainnya, semua kami layani dengan cepat, ramah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.

Kapolsek juga menambahkan bahwa seluruh proses penerbitan dokumen di Polsek Kapuas Barat berjalan secara transparan tanpa adanya pungutan liar (pungli).

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kelurahan Mandomai dan sekitarnya agar tidak ragu datang langsung ke Polsek jika membutuhkan pelayanan administrasi. Jangan melalui calo. Kami pastikan prosesnya mudah asalkan persyaratan pendukungnya sudah lengkap. Pelayanan ini adalah bentuk nyata bahwa Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Dengan konsistensi dalam memberikan pelayanan yang bersih dan akuntabel, Polsek Kapuas Barat berharap dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja institusi kepolisian di tingkat kecamatan.(Ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *