Sampit – Polres Kotawaringin Timur kembali menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan proses peradilan. Personel Sat Samapta Polres Kotim melaksanakan pengawalan ketat pemindahan tahanan dari Lapas Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B, Selasa pagi (19/05/2026).
Pengawalan dipimpin langsung oleh IPTU Darminto, bersama BRIGPOL Koko Ariadi M. B dan BRIPDA Dede Rahmat. Tim membawa perlengkapan standar pengamanan, meliputi Senpi V2 Sabhara, amunisi, body vest, button stick, dan borgol untuk mengantisipasi segala kemungkinan di lapangan.
Sebanyak 37 orang tahanan dipindahkan untuk menjalani sidang terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rinciannya, 34 tahanan laki-laki dan 3 tahanan perempuan. Proses pemindahan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai dalam keadaan aman dan terkendali.
Kegiatan ini bertujuan mencegah gangguan kamtibmas selama proses pemindahan dan persidangan. Kehadiran personel juga untuk memberikan rasa aman kepada petugas Kejaksaan Negeri Kotim dan majelis hakim yang menjalankan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Sampit.
Sinergi antara Polres Kotim, Lapas, dan Pengadilan Negeri Sampit menjadi kunci lancarnya proses peradilan. Pengamanan dilakukan sejak tahanan keluar dari rutan hingga kembali dengan pengawalan ketat.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta IPTU Heri Susanto menyampaikan bahwa keamanan proses hukum adalah prioritas, personel menjalankan tugas pengawalan dengan profesional, humanis, namun tetap waspada. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Kotawaringin Timur,” Ujar Kasat Samapta. (Hms)












