Personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada masyarakat dan buruh TKBM di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Kamis (14/05/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pemanfaatan layanan darurat Call Center 110 milik Polri.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek KP. Mentaya memberikan himbauan secara langsung serta membagikan brosur kepada masyarakat mengenai fungsi layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat apabila terjadi gangguan keamanan maupun tindak pidana.
Petugas juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai bentuk gangguan kamtibmas seperti aksi premanisme, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, curanmor hingga kecelakaan lalu lintas melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh personel Polri terdekat.
Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan upaya Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat layanan Call Center 110 dan dapat segera melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas sehingga situasi keamanan tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan kondusif




