Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Kapuas Barat menjelang musim kemarau. Rabu (13/5/2026) pagi, personel kepolisian turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan himbauan agar warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB tersebut dilakukan oleh dua anggota Polsek Kapuas Barat, yakni AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani. Dengan membawa spanduk serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, keduanya menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Dalam sosialisasi itu, warga diajak membudayakan pembukaan lahan tanpa bakar dan mengedepankan sistem gotong royong dalam pengelolaan perkebunan. Edukasi dilakukan secara langsung agar masyarakat lebih memahami dampak buruk pembakaran lahan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Petugas juga mengingatkan bahwa tindakan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum yang memiliki ancaman pidana berat. Dalam penyampaian kepada warga, personel kepolisian menegaskan isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 Ayat 1 terkait larangan pembakaran lahan.
Selain ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, pelaku pembakaran lahan juga dapat dikenakan denda mencapai miliaran rupiah apabila menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Penyampaian aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan pendekatan humanis dan komunikatif. Warga yang ditemui tampak antusias mendengarkan penjelasan petugas serta menerima himbauan yang disampaikan. Langkah preventif seperti ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya bencana asap yang dapat merugikan banyak pihak.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan sosialisasi karhutla di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat. Menurutnya, pencegahan sejak dini melalui edukasi masyarakat menjadi salah satu langkah efektif untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi aturan hukum demi menciptakan wilayah yang aman dari ancaman karhutla.
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Turun Langsung Edukasi Warga
