KOTIM – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Personel Bhabinkamtibmas menyambangi warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, untuk memberikan edukasi terkait bahaya dan sanksi hukum pembakaran lahan. Pada Minggu (10/05/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Briptu Andy Krisdianto, S.H. Selaku Bhabinkamtibmas setempat, ia berdialog langsung dengan masyarakat guna menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga ekosistem lingkungan.
Edukasi Sanksi Berat dan Dampak Lingkungan
Dalam sosialisasi tersebut, Briptu Andy menekankan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
”Kami mengingatkan warga bahwa ada sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah bagi pelaku pembakaran lahan. Hal ini diatur tegas dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” ujar Briptu Andy di hadapan warga.
Selain aspek hukum, petugas juga menjelaskan dampak buruk asap karhutla bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian alam. Warga diimbau untuk mencari metode alternatif dalam pembukaan lahan pertanian atau perkebunan tanpa menggunakan api (PLTB).
Sinergi Masyarakat dan Petugas
Polres Kotim juga mengajak peran aktif masyarakat untuk menjadi mata dan telinga petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api atau oknum yang sengaja membakar lahan, warga diminta segera melapor kepada:
Bhabinkamtibmas setempat.
Pengurus RT/RW.
Instansi terkait atau kantor polisi terdekat.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk deteksi dini dan tindakan preventif agar wilayah Kotawaringin Timur, khususnya Kecamatan Antang Kalang, tetap bebas dari kabut asap.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di Desa Gunung Makmur terpantau aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah mereka.(Y_B39)




