Polsek Parenggean lakukan sosialisasi TPPO di pemulikam warga kec.Parenggean.

Polres Kotim – Polsek Parenggean tidak pernah berhenti untuk tetap lakukan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi TPPO Kepada Warga diseputaran kecamatan Parenggean Kab.Kotim Kalteng. Sabtu (09/05/2026) Pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Personel Polsek Parenggean langsung terjun langsung ke masyarakat sekitar parenggean.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Parenggean IPTU CONDRO PURNOMO ADI,S.Tr.K.,S.Ia.K.,M.PP. mengatakan, kegiatan sosialisasi dan edukasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

Lebih lanjut Kapolsek Parenggean mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut meminta kepada masyarakat untuk memberikan himbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Dalam hal ini Anggota juga mengimbau kepada warga untuk melaporkan ke Polsek Parenggean atau lewat Bhabinkamtibmas setempat apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Anggota juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tegas Kapolsek.(prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *