Barito Timur – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan pengaduan masyarakat, Polsek Benua Lima Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan pemasangan banner sekaligus sosialisasi *Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri*, Senin (4/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Polsek Benua Lima ini dipimpin oleh BRIPKA Budiansyah, dengan sasaran masyarakat, khususnya warga Desa Taniran dan sekitarnya, serta petugas pelayanan di lingkungan Polsek.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemasangan banner berisi barcode pengaduan cepat Propam Polri di sejumlah titik pelayanan. Selain itu, dilakukan juga sosialisasi mengenai mekanisme dan tata cara penggunaan layanan pengaduan melalui pemindaian barcode, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran oleh anggota maupun ASN Polri.
Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan memberikan akses yang lebih cepat, efektif, dan efisien bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
“Dengan adanya barcode pengaduan cepat ini, masyarakat tidak perlu lagi kesulitan dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Cukup dengan melakukan scan, laporan dapat langsung tersampaikan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkap Kapolsek.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan publik yang lebih modern serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hasil dari kegiatan tersebut, banner barcode pengaduan cepat telah terpasang di area pelayanan Polsek Benua Lima dan siap digunakan oleh masyarakat. Diharapkan, keberadaan layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga, khususnya di wilayah Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.(Joe)
