PTPN IV Regional V Klarifikasi Selisih Harga TBS Sawit di Kalbar

Pontianak, sinarraya.co.id

PT Perkebunan Nusantara IV Regional V memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di PKS Rimba Belian, Kabupaten Sanggau.

Perusahaan menyatakan bahwa mekanisme pembelian TBS telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan dalam rantai tata niaga sawit.

Perbedaan harga menjadi sorotan setelah muncul perbandingan antara harga ketetapan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat sebesar Rp3.827,54 per kilogram dengan harga penerimaan di tingkat pabrik yang berkisar Rp3.110 per kilogram.

Manajemen PTPN IV Regional V menjelaskan bahwa harga yang ditetapkan pemerintah hanya berlaku bagi petani yang tergabung dalam skema kemitraan resmi.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur harga acuan bagi pekebun mitra dalam kelembagaan seperti koperasi atau kelompok tani.

Sementara itu, petani swadaya yang menjual hasil panen secara mandiri tanpa ikatan kemitraan tidak secara otomatis mendapatkan harga tersebut. Harga yang diterima mengikuti mekanisme pasar di tingkat pabrik atau harga gate pabrik.

Selain status kemitraan, kualitas TBS juga menjadi faktor penentu harga. Perusahaan menyebut harga acuan pemerintah didasarkan pada asumsi kualitas standar, sedangkan di lapangan harga bergantung pada hasil sortasi pabrik.

Indikator yang memengaruhi antara lain tingkat kematangan buah, persentase brondolan, serta kebersihan dari kotoran.

Faktor-faktor ini berdampak langsung terhadap rendemen minyak yang dihasilkan, sehingga memengaruhi nilai jual TBS.

General Manager Distrik Petani Mitra PTPN IV Regional V, Arry Asnawi, menyampaikan bahwa perusahaan terbuka untuk berdialog dengan pemerintah daerah dan asosiasi petani guna meningkatkan tata niaga TBS yang lebih adil dan transparan.

Perusahaan juga terus mendorong petani swadaya untuk bergabung dalam kemitraan resmi agar memperoleh kepastian harga. Selain itu, PTPN IV Regional V menjalankan program jangka panjang seperti Peremajaan Sawit Rakyat serta dukungan sertifikasi ISPO dan RSPO.

Pada tahun 2026, pendampingan program peremajaan ditargetkan mencapai sekitar 4.800 hektare di berbagai wilayah operasional.

PTPN IV Regional V menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta berperan sebagai mitra strategis untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Barat.(*/zainul irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *