Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya melaksanakan kegiatan DDS dengan Warga Masyarakat didesa binaan Masing-masing.

Polres Kotim, Polsek Jaya Karya, Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya Aipda Heru Suseno melakukan sambang ke masyarakat untuk mempererat hubungan silaturahmi dan memastikan keamanan diwilayah hukum. Kegiatan ini dilakukan di Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Jumat (10/04/2026) smd

Dalam pelaksanaannya Bhabinkamtibmas mengunjungi warga dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta himbauan-himbauan kamtibmas lainnya dan Sosialisasi Maklumat Kapoda Kalteng Nomor : Mak/01/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidanan 5 Tahun dan denda 3 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di ubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 “ Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 11.00 Wib sampai dengan selesai , ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam meningkatkan kedekatan dengan masyarakat serta memantau kondisi keamanan di lingkungan sekitar,

Kapolres Kotim AKBP Resky Mualana Zulkarnain., S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Jaya Karya IPDA FAUZI ALAMSYAH,S.H menyebutkan, Bhabinkamtibmas berperan sebagai ujung tombak Kepolisian dalam menyampaikan informasi, mendengarkan keluhan masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Jaya Karya dalam mewujudkan keamanan yang berkesinambungan di tengah-tengah masyarakat,” kata Kapolsek.

Kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mempererat hubungan antara Kepolisian dan warga masyarakat. ” ucapnya”( Smd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *