Bhabinkamtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla, Ingatkan Warga Agar Cegah Karhutla.

Pulau Hanaut ~ Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut menggelar kegiatan sosialisasi dan patroli larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan yang berlangsung diwilayah Kec.Pulau Hanaut Kab.Kotim Prov.Kalteng, Jum’at(10/4/2026) Siang.

Sosialisasi difokuskan kepada warga masyarakat dgn memberikan himbauan secara humanis sekaligus edukatif untuk menyentuh kesadaran warga.

Dalam sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menyampaikan larangan tegas dari Kapolda Kalteng terkait praktik membakar hutan dan lahan. Ia menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membawa dampak kesehatan serius bagi masyarakat sekitar akibat kabut asap. “Setiap warga dilarang keras membakar lahan dalam bentuk apa pun.

Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan hukum positif di Indonesia, pelaku Karhutla dapat diproses secara hukum dan diancam hukuman penjara serta denda yang besar. Himbauan ini disampaikan agar masyarakat berpikir ulang sebelum menggunakan metode bakar yang sangat merugikan banyak pihak.

Tak hanya mengacu pada aturan negara, sosialisasi tersebut juga menyampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa membakar lahan hukumnya haram. Menurut fatwa tersebut, dampak mudarat (kerusakan) dari pembakaran lahan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya, sehingga tindakan ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Hal ini diharapkan mampu menyentuh aspek spiritual masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli preventif. “Kami dari Polsek Pulau Hanaut tidak akan lelah mengingatkan masyarakat. Membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan bersama. Saya minta kepada seluruh warga, jika melihat titik api, segera laporkan ke polisi, aparat desa, atau MPA agar segera dipadamkan sebelum meluas,” Tegas Kapolsek.

Kapolsek berharap dgn dilakukan Sosialisasi dan Patroli dapat terbangunnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk pembakaran lahan, sehingga kasus Karhutla di wilayah hukum Polsek Pulau Hanaut dapat diminimalisir. Selain itu, masyarakat juga diberdayakan untuk ikut aktif menyosialisasikan larangan ini kepada warga lainnya, serta diketahui secara pasti titik-titik rawan Karhutla di masa mendatang.Tambahnya.

Polsek Pulau Hanaut Pun menghimbau masyarakat untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan memilih cara membuka lahan yang ramah lingkungan tanpa api.” Ujar Kapolsek(PH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *