Polres Seruyan, 10 April 2026 – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Supervisi, Asistensi, dan Pembinaan terhadap Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), Organisasi Masyarakat (Ormas), Komunitas, Pelajar, serta Tokoh Adat, Agama, dan Masyarakat (Toda, Toga, Tomas, Todat) yang digelar di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Jumat (10/4) mulai pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Supervisi Ditbinmas Polda Kalteng AKBP Dr. G. HERUNDO MARTHO, S.E., M. Si.
Hadir dari Polres Seruyan antara lain Wakapolres Seruyan KOMPOL HENDRY, S.E., Kasat Binmas Polres Seruyan AKP EKO MUJI H, serta personel Sat Binmas Polres Seruyan. Kegiatan ini juga diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat, meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kepala sekolah, perwakilan FKPM, komunitas SENDAL, serta anggota Senkom.
Materi Pemberdayaan Potensi Masyarakat Melalui FKPM
Dalam penyampaian materinya, tim supervisi menjelaskan tentang pemolisian masyarakat (Polmas), pembentukan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), keanggotaan dan model FKPM yang akan dibentuk, serta kegiatan yang akan dilaksanakan oleh FKPM. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai jenis dan alur terjadinya tindak pidana serta penyelesaiannya yang dapat diselesaikan melalui FKPM.
Materi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Selain itu, peserta juga mendapat pembekalan mengenai pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Materi meliputi pengertian Karhutla, faktor penyebab yang mencakup perbuatan manusia dan faktor alam, data kejadian Karhutla, serta dampak yang ditimbulkan baik secara ekonomis, ekologis, sosial, maupun politis.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai peraturan dan perundangan terkait kebakaran hutan dan lahan, antara lain Perda 01 Tahun 2020 tentang Karhutla, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LH No. 10 Tahun 2010, serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dari Ditbinmas Polda Kalteng dengan seluruh peserta. Suasana diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif.
Kegiatan supervisi dan pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan berbagai elemen masyarakat dalam memelihara kamtibmas serta mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Seruyan.
Humas Polres Seruyan












