Barito Timur – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Patangkep Tutui. Pada Jumat (10/04/2026), personel Polsek melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bripda M. Wiranto yang turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan himbauan dan edukasi terkait bahaya serta dampak serius dari pembukaan lahan dengan cara membakar. Warga diberikan pemahaman bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menegaskan larangan keras membuka lahan dengan cara dibakar serta mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelanggar. Sebagai bentuk kampanye pencegahan, dilakukan pula pembentangan spanduk bertuliskan larangan membakar hutan dan lahan serta sesi foto bersama masyarakat.
Kapolsek Patangkep Tutui, IPDA Bambang Wahyudi, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran masyarakat sejak dini.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, dampaknya sangat luas dan dapat merugikan banyak pihak. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama,” tegasnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan potensi karhutla, khususnya di wilayah rawan kebakaran saat musim kemarau.
Dari hasil kegiatan, masyarakat Desa Bentot dinilai telah memahami dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan serta menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan tindakan tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Joe)






