**Cegah Karhutla, Polsek Patangkep Tutui Gencarkan Imbauan Larangan Membakar Lahan di Desa Bentot**

**Bartim** – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Patangkep Tutui melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (17/3/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Patangkep Tutui, BRIPDA Dede Randi, dengan menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan baru dengan cara dibakar.

Dalam kegiatan itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya serta dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun potensi terjadinya bencana kabut asap.

Selain memberikan imbauan, personel Polsek Patangkep Tutui bersama masyarakat juga membentangkan spanduk bertuliskan larangan membakar hutan dan lahan sebagai bentuk kampanye bersama dalam mencegah Karhutla di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui. Kegiatan tersebut kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai wujud komitmen bersama menjaga lingkungan.

Kapolsek Patangkep Tutui, **IPDA Bambang Wahyudi**, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka area pertanian atau perkebunan.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya,” ujar Kapolsek.

Dari hasil kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat Desa Bentot dapat memahami dampak negatif yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan sarana kendaraan roda dua guna menjangkau lokasi masyarakat di wilayah desa.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *