PONTIANAK — sinarraya.co.id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar sosialisasi bertajuk “Immigration 101: Masyarakat Melek Imigrasi” di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Pontianak serta dihadiri para jurnalis dari berbagai media.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Pontianak dalam memperluas literasi publik mengenai sistem keimigrasian Indonesia, sekaligus menanamkan kesadaran hukum kepada generasi muda yang semakin aktif melakukan mobilitas lintas negara, baik untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, maupun perjalanan internasional.
Pada sesi pembuka, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Pontianak, K. Ephy Fransa, menyampaikan materi bertajuk “Paspor di Saku, Indonesia di Bahu”.
Ia menegaskan bahwa paspor bukan sekadar dokumen administratif untuk melintasi batas negara, tetapi juga simbol identitas dan kedaulatan negara yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.
“Setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri membawa nama baik bangsa. Paspor yang kita pegang adalah representasi Indonesia di mata dunia,” ujarnya.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) Kantor Imigrasi Pontianak, Yuris Wibowo Susanto. Dalam paparannya, ia menyoroti pentingnya peran pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Pontianak.
Selain menjelaskan mekanisme pengawasan orang asing, Yuris juga mengingatkan peserta mengenai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang kerap memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur perjalanan internasional.
“Mahasiswa harus memiliki kesadaran hukum keimigrasian. Jangan mudah tergiur tawaran bekerja atau bepergian ke luar negeri tanpa memahami prosedur resmi. Banyak kasus TPPO berawal dari ketidaktahuan,” katanya.
Sesi penutup diisi oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Kantor Imigrasi Pontianak, Indra Pratama Saputra dan Mario Oktavianus, yang memaparkan sekaligus mendemonstrasikan penggunaan aplikasi M-Paspor. Melalui demonstrasi tersebut, peserta diperkenalkan pada proses pengajuan permohonan paspor secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pengunggahan dokumen persyaratan.
Sepanjang kegiatan berlangsung, suasana diskusi berlangsung dinamis. Para peserta terlihat aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari prosedur pembuatan paspor, aturan perjalanan ke luar negeri, hingga berbagai persoalan keimigrasian yang kerap muncul di masyarakat.
Melalui kegiatan Immigration 101, Kantor Imigrasi Pontianak berharap literasi keimigrasian di kalangan generasi muda semakin meningkat.
Dengan pemahaman yang memadai, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan keimigrasian, tetapi juga agen informasi yang mampu menyebarkan pemahaman yang benar mengenai aturan perjalanan internasional kepada masyarakat luas.(*/zainul irwansyah)












