POLSEK DANAU SEMBULUH GELAR RAPAT BERSAMA PEMERINTAH DESA DAN TOKOH MASYARAKAT TABIKU, SEPAKAT TERTIBKAN BALAP LIAR

Dalam upaya mengantisipasi dan menertibkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, jajaran Polsek Danau Sembuluh Polres Seruyan menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa Tabiku, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aparat terkait. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 04 Maret 2026, mulai pukul 14.00 WIB ini bertempat di Aula Kantor Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak antara lain:

ERWIN SUPARDI (Kasi Tramtib Kec. Seruyan Raya)

IPTU RAKHMAT EFFENDI, S.H. (Kapolsek Danau Sembuluh)

CUANDI (Pj. Kades Tabiku)

SERTU SUGENG WIDODO (Babinsa Desa Tabiku)

BRIPTU RIZAL PUTRA ADJIE (Bhabinkamtibmas Desa Tabiku)

Tokoh Masyarakat Desa Tabiku

Tokoh Agama Desa Tabiku

Agenda utama rapat membahas tentang penertiban aksi balap liar yang selama ini dilakukan oleh para remaja di Desa Tabiku, khususnya di Jalan Poros Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi bersama dan membangun komitmen seluruh elemen masyarakat dalam memberantas aksi balap liar yang tidak hanya meresahkan tetapi juga membahayakan keselamatan para pelaku dan pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Danau Sembuluh, IPTU RAKHMAT EFFENDI, S.H., menyampaikan bahwa aksi balap liar telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena berpotensi menimbulkan korban jiwa serta gangguan kamtibmas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi aksi balap liar. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Para orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan tersebut,” ujar Kapolsek.

Dalam rapat tersebut, dihasilkan sejumlah kesepakatan penting. Masyarakat yang hadir menyatakan antusias dan mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan aksi balap liar di jalan poros Desa Tabiku. Babinsa maupun Pemerintah Desa Tabiku juga menyatakan kesiapan untuk mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan APH terkait penertiban balap liar.

Puncak dari kegiatan ini adalah penandatanganan Surat Komitmen bersama antara tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para orang tua remaja. Surat komitmen tersebut berisi kesepakatan untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah remaja terlibat dalam aksi balap liar, serta mendukung penuh upaya kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan aksi balap liar di wilayah Desa Tabiku dapat ditekan bahkan dihilangkan, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kecamatan Seruyan Raya dapat terwujud dengan baik.

Humas Polres Seruyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *