Barito Timur – Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur melalui pelayanan Regident Ranmor (STNK) terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, transparan, dan profesional kepada masyarakat. Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 27 Februari 2026, bertempat di SAMSAT Tamiang Layang.
Pelayanan melibatkan personel Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang terdiri dari 3 personel Polri dan 1 ASN. Seluruh petugas bersinergi dalam memberikan pelayanan optimal kepada para wajib pajak kendaraan bermotor.
Adapun tahapan pelayanan yang dilaksanakan meliputi pengecekan kelengkapan berkas administrasi pemohon, pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang melakukan daftar ulang lima tahunan, penginputan data kendaraan serta pencetakan perpanjangan STNK lima tahunan maupun tahunan.
Setelah proses administrasi selesai, wajib pajak melakukan pembayaran di kasir Bank Kalteng, kemudian petugas menyerahkan STNK yang telah selesai diproses kepada pemohon.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh atau menggunakan jasa calo dalam pengurusan administrasi kendaraan. Masyarakat diimbau untuk mengurus sendiri keperluan administrasi guna menghindari praktik pungutan liar serta memastikan proses berjalan sesuai prosedur resmi.
Kasat Lantas Polres Bartim, AKP Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan Regident Ranmor dilaksanakan secara terbuka dan sesuai standar operasional prosedur.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses pelayanan di SAMSAT Tamiang Layang mudah, transparan, dan petugas siap membantu. Datang langsung dan urus sendiri agar lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Satlantas Polres Bartim akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Barito Timur.(joe)


