Kapuas – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Kapuas Barat. Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, dua personel turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P., S.H. dengan menyasar warga di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dalam pelaksanaannya, petugas membawa spanduk imbauan serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng sebagai bentuk penegasan komitmen kepolisian dalam mencegah karhutla.
Dalam kampanye tersebut, personel Polsek Kapuas Barat mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga dihimbau untuk membudayakan pembukaan lahan secara gotong royong dan ramah lingkungan, demi menjaga kelestarian alam serta mencegah dampak kabut asap yang dapat merugikan kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Petugas juga menekankan aspek hukum kepada masyarakat. Disampaikan bahwa tindakan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 Ayat (1), yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. Penegasan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya karhutla, khususnya menjelang musim kemarau. Menurutnya, pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah kebakaran terjadi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat pun menerima imbauan dengan baik dan menunjukkan sikap kooperatif. Melalui sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan wilayah Kecamatan Kapuas Barat dapat terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tetap terjaga kelestarian lingkungannya.
Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar di Wilayah Mandomai
