JAKARTA — sinarraya.co.id
Upaya memperkuat tata kelola dan pengamanan aset negara kian menjadi perhatian badan usaha milik negara (BUMN) sektor perkebunan. PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo, subholding PTPN III (Persero) menggandeng sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Sumatera dan Kalimantan untuk memperkuat perlindungan hukum atas aset Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan.
Kerja sama yang dijalankan sepanjang 2024 hingga 2026 itu mencakup pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, penyusunan pendapat hukum (legal opinion), hingga langkah pemulihan aset dan penagihan kewajiban pihak ketiga.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan, sinergi lintas wilayah dengan institusi kejaksaan menjadi bagian dari strategi memperkuat Good Corporate Governance (GCG) sekaligus memitigasi risiko hukum di tengah kompleksitas persoalan agraria.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi adalah langkah strategis untuk membangun pengawalan hukum secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penyelesaian sengketa,” ujar Jatmiko dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.
Sejumlah Kejati yang telah menjalin kerja sama antara lain Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Jejaring ini mencakup seluruh regional operasional PalmCo. Pendekatannya dibagi dalam dua tahap. Pada tahap preventif, perusahaan meminta pendampingan sejak awal dalam setiap kebijakan strategis agar memiliki landasan hukum yang kuat.
Sementara pada tahap kuratif, JPN memberikan bantuan hukum dalam proses persidangan maupun penyelesaian sengketa.
Di Kalimantan Tengah, kesepakatan kerja sama diteken pada 13 Februari 2026.
Kepala Kejati Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M. menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara profesional untuk memastikan setiap langkah strategis perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.
Adapun di Sumatera Barat, nota kesepahaman diteken pada 12 November 2024.
Kepala Kejati Sumatera Barat Muhibuddin menegaskan komitmen institusinya mendukung penguatan tata kelola perusahaan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi.
Kompleksitas Sengketa Agraria
Langkah ini dinilai relevan mengingat luasnya areal HGU yang dikelola PalmCo serta kompleksitas persoalan lahan di sejumlah daerah.
Sengketa agraria, tumpang tindih klaim, hingga penguasaan lahan oleh pihak ketiga menjadi tantangan yang kerap dihadapi perusahaan perkebunan negara.
Untuk memperkuat posisi hukum, perusahaan juga menyusun dokumentasi historis HGU dalam bentuk “buku putih” sebagai langkah antisipatif atas potensi klaim di masa mendatang.
Pengamat tata kelola BUMN menilai kolaborasi dengan aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan meminimalkan kerugian negara, sepanjang tetap dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Bagi PalmCo, pengamanan aset tidak hanya terkait stabilitas operasional, tetapi juga keberlanjutan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Kami ingin memastikan setiap hektar aset negara yang kami kelola terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara,” kata Jatmiko.
Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola BUMN dan isu agraria, pendekatan kolaboratif lintas provinsi ini menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan aset negara sekaligus menjaga kesinambungan usaha di sektor perkebunan.(*/zainul irwansyah).












