TPP Bacalon Ketua KONI Kubu Raya Gunakan Hak Jawab Terkait Pencalonan Ketua Kubu Raya Jelang Musorkab

Kubu Raya, sinarraya.co.id Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bacalon Ketua Umum KONI Kubu Raya menggunakan hak jawab dan klarifikasi atas tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait pencalonan Ketua Umum KONI Kubu Raya menjelang Musorkab V KONI Kubu Raya.

Tudingan itu disampaikan bacalon Ketua Umum KONI Kubu Raya Zulkarnaen di berbagai media massa dan media sosial yang merasa dirinya dizolimi oleh TPP. Zulkarnaen yang juga Wakil Ketua DPRD Kubu Raya itu menuduh TPP berusaha menjegal dirinya dengan membuat berbagai aturan yang sulit dipenuhi.

“Kami tegaskan itu itu tidak benar. Karenanya kami memandang penting untuk melakukan klarifikasi karena telah menimbulkan kesalah pahaman di masyarakat dan insan olahraga di Kubu Raya serta berpotensi merugikan berbagai pihak terutama kami TPP,” kata Ketua TPP Bacalon Ketua Umum KONI Kubu Raya, Nunung Wdjayanto saat konfrensi pers, Senin (9/2/2026).

Nunung sebutkan, TPP membuat aturan dengan mengadopsi dari KONI Provinsi yang diberlakukan saat Musoprov bulan Desember 2025 lalu diantaranya persyaratan bacalon tidak sedang menjabat pimpinan partai politik. Namun setelah koordinasi dan konsultasi dengan KONI Provinsi pada 20 Januari 2026, maka TPP membuat kebijakan menghapus persyaratan tersebut sehingga Zulkarnaen bisa ikut mendaftar.

Ia pun membeberkan proses mekanisme penjaringan dan penyaringan. Dimulai dari pengumuman pada tanggal 12 Januari 2026. Kemudian pembukaan pendaftaran tanggal 13 – 27 Januari 2026. 28 Januari 2026 tahapan validasi dan verifikasi. Tanggal 29 Januari 2026 pengumuman hasil validasi dan verifikasi kepada bacalon. Tanggal 30 – 31 Januari 2026 masa tenang. Dan 1 Februari 2026 pelaksanaan Musorkab.

Tanggal 13 Januari 2026 bacalon Joko Ariyanto mengambil form pendaftaran dan tanggal 15 Januari 2026 TPP menerima berkas pendaftaran Joko Ariyanto. Kemudian tanggal 19 Januari 2026 bacalon Zulkarnaen mengambil formulir pendaftaran dan TPP telah memberikan berkas persyaratan yang harus dilengkapi serta mekanisme tata cara penjaringan dan penyaringan.

“Penyerahan berkas dan mekanisme ini telah dibuatkan berita acara yang ditanda tangani langsung oleh Pak Zulkarnaen. Tanggal 23 Januari 2026, TPP menerima berkas persyaratan dari bakal calon Ketua KONI Kubu Raya Zulkarnaen” ucapnya.

Pada tanggal 26 Januari 2026, tim sukses Zulkarnaen yakni Tusiran dan Sarwani mendatangi TPP di Kantor KONI Kubu Raya. Saat itu mereka protes tidak ada mendapatkan mekanisme proses penjaringan dan penyaringan. Padahal di tanggal 19 Januari 2026 TPP sudah menyerahkannya ketika mereka mengambil formulir pendaftaran.

“Tanggal 27 Januari 2026 hari terakhir pendaftaran, tim sukses Zulkarnaen yakni saudara Tusiran, saudara Sarwani dan saudara Doni datang ke Kantor KONI Kubu Raya bertemu dengan TPP. Mereka lagi-lagi protes tidak mendapatkan informasi mekanisme proses penjaringan dan penyaringan. Dan menyampaikan akan ada lagi tambahan surat dukungan dari cabor. TPP kemudian memberikan tenggang waktu sampai pukul 16.00 wib. Namun, hingga sampai menjelang magrib surat dukungan tambahan tersebut tidak ada disampaikan. Padahal batas waktu penutupan pendaftaran sampai pukul 15.00 wib,” bebernya.

Pada tanggal 28 Januari 2026, TPP melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020 bakal calon yang disaksikan oleh unsur pimpinan KONI Kubu Raya. Hasilnya yakni bakal calon atas nama Joko Ariyanto dinyatakan lolos menjadi calon dengan jumlah dukungan 18 cabor. Namun dari jumlah itu, 17 diantaranya dinyatakan sah.

Kemudian bakal calon atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos dikarenakan dari 14 surat dukungan hanya 7 surat dukungan yang memenuhi persyaratan. Sedangkan IPSI semula SK Kepengurusannya tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART karena rekomendasi pengurusnya berasal dari Bupati Kubu Raya seharusnya dikeluarkan oleh KONI Kubu Raya. Akan tetapi TPP mengambil kebijakan untuk dapat diterima.

“Sementara 6 cabor lainnya tidak memenuhi persyaratan yaitu 1 cabor belum dikukuhkan/dilantik, 3 Cabor masa berlaku kepengurusannya habis, 1 Cabor bukan surat dukungan asl dan 1 cabor surat dukungan ditandatangani oleh sekretaris,” terangnya.

Pada tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib, salah satu pengurus KONI Kubu Raya yang juga tim sukses bacalon Zulkarnaen yakni Yohanes Adam memberikan surat dukungan tambahan dari Pengkab Perbakin. TPP menolaknya dikarenakan sudah melewati batas waktu pendaftaran yang ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2026.

“Tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib, tim sukses Zulkarnaen yakni saudara Doni, saudara Tusiran dan saudara Sarwani menyampaikan tiga SK cabor yaitu SK cabor PBFI (Binaraga), Muaythai dan Perbakin. Setelah ditelusuri dan diverifikasi ternyata SK tiga cabor tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan,” jelasnya.

Kejanggalan itu antara lain seperti Perbakin. Dimana Surat Ketua Umum Pengprov Kalbar Nomor : 003/SKEP/KU/PP-KB/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 Perihal Perpanjangan Masa Bakti Pengkab PERBAKIN Kubu Raya yang ditandatangani oleh Ketua Umum PERBAKIN Pengprov Kalbar Dr. Masyudi, SH, MH. Padahal, PERBAKIN Pengprov Kalbar tanggal 25 Januari 2026 telah melaksanakan MUSPROV dan memilih Krisantus Kurniawan sebagai Ketua Pengprov Perbakin Kalbar periode 2026 – 2030.

Begitu pula kejanggalan SK PBFI Kubu Raya (Binaraga) yang bermasalah adalah kepengurusan Pengprov PBFI Kalbar sudah lama expired atau mati. Artinya tidak dibolehkan untuk mengeluarkan surat menyurat apapun kepada pengurus kabupaten. Namun faktanya telah mengelurkan SK Perpanjangan untuk Pengkab PBFI Kubu Raya terhitung November 2025 hingga enam bulan.

Sementara cabor Muaythai dalam kurun waktu dua jam terjadi perubahan hingga tiga kali dikarenakan banyak kesalahan penulisan dalam SK. Seperti alamat kop surat Pengprov yang salah. Selain itu didalam SK tersebut ditulis pengurus IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA KUBU RAYA. Dan Pengkab Muaythai Kubu Raya tidak melaksanakan muskablub karena Ketua nya sudah menyatakan mengundurkan diri sejak tahun 2022.

Di hari yang sama pada pukul 21.00 wib, TPP mengantarkan hasil pengumuman kepada saudara Yohanes Adam sebagai salah satu tim sukses Zulkarnaen seperti yang pernah disepakati pada tanggal 28 Januari 2026.

“Jadi berdasarkan kronologi diatas maka bacalon Ketua KONI Kubu Raya atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos dikarenakan kurangnya surat dukungan dari syarat yang ditentukan 30 persen dari 32 cabor,” pungkasnya.(*/zir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *