Pontianak — sinarraya.co.id Dahan pohon repih dilaporkan patah dan menimpa sebuah kios serta satu unit sepeda motor di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan materiil dan memicu kekhawatiran warga terhadap keselamatan pengguna jalan.
Menurut keterangan warga setempat, kejadian itu diduga kuat akibat kurangnya perhatian terhadap kondisi pepohonan di sepanjang ruas jalan tersebut.
Sejumlah pohon dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan, namun belum mendapatkan perawatan atau penebangan.
Warga menyebutkan bahwa penataan pohon di kawasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penanaman pohon pelindung jalan, khususnya di wilayah permukiman.
Bahkan, jarak tanam antar pohon di beberapa titik hanya sekitar satu meter, sehingga pertumbuhan pohon tidak optimal dan meningkatkan risiko patah atau tumbang.
“Seharusnya pohon yang ditanam disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan tidak berukuran terlalu besar agar tidak membahayakan warga,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.
Selain persoalan penataan, masyarakat juga mengeluhkan aturan Dinas Pertamanan Kota Pontianak terkait permohonan penebangan pohon.
Dalam aturan tersebut, pemohon diwajibkan menyumbang sebanyak 100 batang pohon dengan tinggi sekitar 2,5 meter.
Setiap pohon ditetapkan seharga Rp140.000, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp14 juta.
Aturan ini dinilai memberatkan masyarakat. Banyak warga mengaku tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, sehingga pengajuan penebangan pohon yang dianggap membahayakan tidak dapat direalisasikan.
Akibatnya, warga harus hidup dengan risiko pohon tumbang, terutama saat cuaca ekstrem.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pertamanan dapat mengevaluasi kebijakan tersebut serta melakukan penataan dan perawatan pohon secara berkala guna menjamin keselamatan dan kenyamanan warga.(zir)




