Kubu Raya, Kalbar – Selasa, 27 Januari 2026- sinarraya.co.id
Pekerjaan Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan publik.
Proyek bernilai lebih dari Rp 7 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga bermasalah, baik dari sisi teknis pekerjaan maupun aspek keselamatan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Roy Halim Utama dengan masa pelaksanaan 24 November hingga 31 Desember 2025 tersebut disinyalir tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Jasa Konstruksi, serta aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kecelakaan Berulang Picu Kekhawatiran Warga
Sejumlah warga setempat melaporkan telah terjadi beberapa kali kecelakaan di lokasi proyek. Kendaraan roda dua maupun roda empat dilaporkan terperosok hingga terbalik akibat kondisi jalan dan area pekerjaan yang dinilai tidak aman.
Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian material dan memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintas di kawasan proyek.
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis:
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kegagalan konstruksi serta mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Ketua Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Budi Gautama, menyatakan bahwa indikasi ketidaksesuaian pekerjaan terlihat secara kasat mata.
“Apabila terbukti ada pengurangan mutu material, pengabaian spesifikasi teknis, atau pembiaran oleh pejabat yang berwenang, maka unsur pidana korupsi sangat berpotensi terpenuhi,” tegas Budi.
Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
Proyek tersebut juga diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, antara lain:
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 60 ayat (1): Kegagalan konstruksi akibat tidak terpenuhinya standar menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Pasal 67 ayat (1): Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan sesuai kontrak.
Fakta adanya kecelakaan berulang di lokasi proyek dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa standar teknis dan mutu pekerjaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Komitmen Pengawasan Publik:
Budi Gautama menegaskan bahwa pengawasan publik dan pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran serta menjamin keselamatan masyarakat.
“Pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, transparansi dan pengawasan publik mutlak diperlukan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Upaya Konfirmasi Masih Berlangsung:
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak penyedia jasa maupun instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi sebagai bagian dari asas keberimbangan informasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi.(*/zir)








