Kejati Kalbar dan Pemprov Kalbar Tandatangani MoU dan PKS Implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai Wujud Pemidanaan Modern

Pontianak, 04 Desember 2025 – sinarraya.co.id

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar ini menandai langkah strategis dalam mendukung implementasi KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.

Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, SH, MH, Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo Muchamad Kisworo, Sekda Provinsi Kalbar, para Asisten Kejati Kalbar, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalbar, para kepala daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu wujud reformasi pemidanaan yang menekankan prinsip keadilan restoratif dan pemulihan sosial.

“Pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” ujar Dr. Emilwan Ridwan.

Ia berharap kerja sama ini dapat memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan komitmen Pemprov Kalbar dalam mendukung penuh penerapan kebijakan ini.

Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku, tetapi juga berkontribusi positif bagi lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat.

“Pemprov akan menyediakan unit kerja, fasilitas publik, dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, serta melakukan koordinasi teknis agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Perwakilan Jampidum, Dr. Hari Wibowo, dalam sambutannya menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan prioritas nasional dalam mengurangi over kapasitas lapas dan memberikan alternatif pemidanaan yang lebih proporsional.

Ia juga menekankan pentingnya pedoman dan SOP yang kuat agar kebijakan ini berjalan efektif dan akuntabel.

Dukungan juga datang dari Jamkrindo yang menyatakan komitmennya dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sesuai standar bagi peserta pidana kerja sosial, serta mendukung pengembangan keterampilan produktif sebagai bagian dari proses pemulihan sosial.

Kerja sama ini menjadi semakin penting mengingat KUHP baru membawa perubahan paradigma pemidanaan dari retributif ke arah keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Pidana kerja sosial sebagai pidana pokok baru diharapkan dapat menjadi solusi signifikan dalam mengurangi angka pemidanaan penjara jangka pendek dan prison overcrowding.

Acara penandatanganan diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah. Dengan terjalinnya MoU dan PKS ini, Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, dalam siaran persnya.(*/zir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *