Jakarta, 11 November 2025 — sinarraya.co.id
Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dengan membentuk 18 kantor imigrasi baru.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik sekaligus pemerataan akses keimigrasian bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan wujud komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di berbagai daerah.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi Yusman.
Dengan bertambahnya 18 kantor baru tersebut, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151 unit, dari sebelumnya 133 unit.
Yuldi menjelaskan bahwa penambahan kantor imigrasi tidak hanya memberikan dampak positif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam memperoleh layanan paspor dan administrasi keimigrasian, tetapi juga memperkuat layanan bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, khususnya dalam hal pengurusan izin tinggal, koordinasi antarinstansi, serta penanganan pelanggaran keimigrasian.
Selain memperluas akses layanan, kehadiran kantor-kantor baru ini juga diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian di berbagai wilayah, sehingga Ditjen Imigrasi dapat lebih responsif terhadap dinamika mobilitas penduduk dan aktivitas lintas batas.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.
Langkah ini menandai komitmen Ditjen Imigrasi dalam mendukung agenda reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang cepat, mudah, dan merata di seluruh Indonesia.(*/zainul irwansyah)












