Sukamara – Polsek Pantai Lunci jajaran Polres Sukamara melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta menyampaikan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dilaksanakan pada Minggu (2/11/2025) siang.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pantai Lunci menyampaikan secara langsung kepada warga mengenai bahaya dan dampak negatif Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya masing-masing.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Pantai Lunci IPDA S.M. Napitupulu, S.H. menyampaikan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun serta segera melapor jika menemukan kejadian kebakaran atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran. Polres Sukamara bersama jajaran Polsek Pantai Lunci berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat serta melakukan langkah-langkah pencegahan demi terciptanya wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman Karhutla. (HMS)












