Wujudkan Lingkungan Aman, Polsek Permata Kecubung Sosialisasikan Bahaya Karhutla

Sukamara – Personel Polsek Permata Kecubung melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku pembakaran. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan terhadap lingkungan dan kesehatan, sekaligus mengingatkan konsekuensi hukum yang tegas bagi siapa pun yang terlibat. Sosialisasi dilakukan di wilayah hukum Polsek Permata Kecubung dengan sasaran masyarakat desa pada Sabtu (1/11/2025) siang.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Beliau menekankan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas dan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan di sekitarnya.

Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Permata Kecubung juga menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur tentang larangan Karhutla serta dampak negatif dari bencana asap terhadap kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan dengan pendekatan dialogis agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polsek Permata Kecubung berharap kesadaran warga semakin meningkat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Kepolisian berkomitmen terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan serta lahan di wilayah Kabupaten Sukamara. (HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *